Minggu, 08 Desember 2013

ASURANSI TERNAK SAPI DI LUNCURKAN

Pemerintah dalam mendukung program ketahanan pangan, melalui Instansi terkait, yaitu Kementerian Pertanian dan Bank Indonesia bekerjasama dengan perusahaan asuransi, telah meluncurkan Skema Asuransi Ternak Sapi di Kantor BI, Jakarta pada bulan Oktober 2013 (Rabu/ 23/10). Program ini merupakan bentuk implementasi dari nota kesepahaman Kementan dan BI sejak tahun 2011 lalu yang bertujuan untuk mendorong peningkatan akses peternak kepada sumber – sumber pembiayaan usaha di sektor pertanian.
Asuransi Sapi menjamin modal usaha tidak hilang. (Photo: Guna's ).
Sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Menteri Pertanian, Dr. Rusman Heriawan, bahwa karakteristik usaha sektor pertanian, khususnya subsektor budidaya dan pembibitan sapi dianggap memiliki resiko yang belum termitigasi dengan baik seperti kematian dan kehilangan sapi serta fluktuasi harga. Hal ini menyebabkan rendahnya perhatian sektor perbankan dalam penyaluran kredit di sektor usaha peternakan sapi, khususnya usaha kecil. Oleh sebab itu, pemerintah menganggap sudah selayaknya usaha peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk meminimalisir resiko melalui manajemen resiko dalam bentuk asuransi.

Lemahnya dukungan sektor perbankan terhadap usaha kecil dibidang peternakan selama ini, turut memberi andil atas lemahnya minat masyarakat untuk beternak, terutama ternak sapi. Disatu sisi harga bakalan Sapi cukup mahal, sementara resiko usaha beternak cukup besar. Bila ternak sapi yang dipelihara mati, maka tak ada yang dapat menopang untuk membeli bakalan Sapi kembali.

Dengan adanya program asuransi ternak sapi ini, diharapkan akan dapat menumbuhkan gairah masyarakat untuk beternak disamping mendorong perkembangan industri asuransi secara umum sejalan dengan kerangka financial inclusion, meningkatkan penyaluran kredit oleh perbankan ke sektor peternak serta meningkatkan iklim investasi di sektor pertanian.

Produk Asuransi ternak sapi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ternak sapi yang telah diasuransikan akan menjaga para petani dari kerugian, selain akan memberi jaminan bagi perbankan untuk pengucuran permodalan bagi petani/peternak karena akan terhindar dari resiko kredit macet.

Data Bank Indonesia menyebutkan, hingga Agustus 2013, kredit Bank Umum untuk sektor pertanian mencapai Rp. 158,5T termasuk kredit pada subsektor peternakan budidaya yang mencapai Rp. 11, 7 T atau 7,35%. Disisi lain, Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sektor pertanian mencapai Rp43,73 T termasuk kredit pada subsektor peternakan Budidaya yang mencapai Rp.6,5T atau 14,95% .

Pada akhirnya, program asuransi ternak sapi ini diharapkan akan meningkatkan posisi tawar peternak dalam rangka mengaskses sumber kredit/ pembiayaan, dan di sisi perbankan akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor pertanian karena sebagian risiko kegagalan telah diproteksi asuransi, sehingga petani sebagai pemilik ternak sapi akan mendapat jaminan untuk terhindar dari resiko jika ternak sapi mengalami kematian karena penyakit, kecelakaan dan melahirkan, kehilangan dan lain sebagainya, sesuai dengan yang ditetapkan dalam polis.

Skema asuransi ternak sapi ini telah mendapatkan ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan menunjuuk Konsorsium Asuransi Ternak Sapi (KATS) untuk memasarkan produk khusus asuransi ternak sapi di indonesia. KATS diketuai oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (PERSERO), dengan anggota PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT. Asuransi Tri Pakarta dan PT. Asuransi Raya. Pembayaran Premi dapat bersumber dari swadaya petani, Kredit Bank (masuk dalam komponen kredit), Kemitraan dengan lembaga lain maupun subsidi dari Pemerintah.

Sumber :

1. http://distankotasukabumi.blogspot.com/2013/11/kementan-bi-luncurkan-skema-asuransi_4.html

2. http://www.crmsindonesia.org/node/546
posted from Bloggeroid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar